Pengantar Fiqh Muamalah

RESUME SINGKAT FIQH MUAMALAH

sambil scroll sambil play audio ini ada penjelasan singkat di point-point nya

A. Pengantar

Sebelum masuk pada pembahasan fiqh muamalah, terdapat kerangka dasar Agama Islam (Dinul Islam) yaitu sebagai berikut:


  1. Akidah, bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan
  2. Syariat Islam, Adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).
  3. Akhlak, Menurut Imam Al Ghazali, akhlak merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu.
  4. Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.(QS Shad : 46)

B. Pengertian Fiqh Muamalah

Fiqh adalah: Mengetahui hukum-hukum syar'i (syari’ah) secara terperinci, dengan cara memahami dari dalil-dalil dan dasar-dasar syar'i yang berasal dari Al-Qur'an, sunnah, Ijma', qiyas, dan sebagainya tentang suatu hal.

Muamalah diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan. Muamalah juga diartikan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat. 

Fiqh muamalah ialah ilmu tentang hukum berbagai macam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam islam.
  1. Muamalah Dalam Arti Luas
  2. Yaitu aturan-aturan/ hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. 

  3. Muamalah Dalam Arti Khusus
  4. Yaitu aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Ilmu Fiqh Muamalah akan terus berkembang sesuai perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri

C. Ruang lingkup Fiqh Muamalah

  1. Aspek Adabiyah
  2. Yaitu mencakup segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran dsb.

  3. Aspek Madiyah
  4. Yaitu mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan, yang halal haram & syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan dsb.

    Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan) dsb.

    Pokok bahasan Fiqh Muamalah yaitu: Harta Benda, Hak-hak kebendaan, distribusi.

D. Prinsip Muamalah

  1. Prinsip Secara Umum
    • Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya
    • Menolak kemungkaran harus diprioritaskan ketimbang dibanding menarik manfaat
    • muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun).
    • muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman.
  2. Prinsip Secara Khusus
    • Objek transaksi mesti halal. (bisnisnya halal)
    • Adanya keridhaan pihakpihak yang bermualamah. (saling rela diantara kalian, QS. AnNisa: 29).
    • Pengurusan dana yang amanah.
  3. Hal Yang Dilarang
    • Riba
    • Gharar, gharar adalah semua jenis jual beli yang mengandung ketidakjelasan
    • Tadlis (penipuan)
    • Berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaks

E. Hubungan Fiqh Muamalah dengan Fikih lainnya.

1. Para ulama fiqh melakukan pembidangan ilmu dan  pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu :
  • Ibadah, Yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dan jihad.
  • Muamalah, Yakni segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dengan Undang-Undang.
2. Menurut Ibn Abidin yang dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, pembagian fiqh dalam garis besarnya terbagi tiga, yaitu :
  • Ibadah, Bagian ini melengkapi lima persoalan pokok yaitu : shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad.
  • Muamalah, Bagian ini terdiri dari : mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhashamat,dan tirkah (harta peningglan)
  • ‘Uqubat, Bagian ini terdiri dari : qishash, had pencurian, had zina, had menuduh zina, takzir, tindakan terhadap pemberontak, dan pembegal.
Di antara Pembagian di atas, pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para ulama. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun  fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqh muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Harta Dalam Islam