Pengantar Fiqh Muamalah
RESUME SINGKAT FIQH MUAMALAH
sambil scroll sambil play audio ini ada penjelasan singkat di point-point nya
A. Pengantar
- Akidah, bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan
- Syariat Islam, Adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).
- Akhlak, Menurut Imam Al Ghazali, akhlak merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu.
Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.(QS Shad : 46)
B. Pengertian Fiqh Muamalah
- Muamalah Dalam Arti Luas
- Muamalah Dalam Arti Khusus
Yaitu aturan-aturan/ hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Yaitu aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
C. Ruang lingkup Fiqh Muamalah
- Aspek Adabiyah
- Aspek Madiyah
Yaitu mencakup segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran dsb.
Yaitu mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan, yang halal haram & syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan dsb.
Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan) dsb.
Pokok bahasan Fiqh Muamalah yaitu: Harta Benda, Hak-hak kebendaan, distribusi.
D. Prinsip Muamalah
- Prinsip Secara Umum
- Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya
- Menolak kemungkaran harus diprioritaskan ketimbang dibanding menarik manfaat
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun).
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman.
- Prinsip Secara Khusus
- Objek transaksi mesti halal. (bisnisnya halal)
- Adanya keridhaan pihakpihak yang bermualamah. (saling rela diantara kalian, QS. AnNisa: 29).
- Pengurusan dana yang amanah.
- Hal Yang Dilarang
- Riba
- Gharar, gharar adalah semua jenis jual beli yang mengandung ketidakjelasan
- Tadlis (penipuan)
- Berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaks
E. Hubungan Fiqh Muamalah dengan Fikih lainnya.
- Ibadah, Yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dan jihad.
- Muamalah, Yakni segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dengan Undang-Undang.
- Ibadah, Bagian ini melengkapi lima persoalan pokok yaitu : shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad.
- Muamalah, Bagian ini terdiri dari : mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhashamat,dan tirkah (harta peningglan)
- ‘Uqubat, Bagian ini terdiri dari : qishash, had pencurian, had zina, had menuduh zina, takzir, tindakan terhadap pemberontak, dan pembegal.
Sumber bacaan:
- https://rangkumaninfoumum.blogspot.com/2017/06/resume-pengertian-fiqh-muamalah.html
- http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8823/5/BAB%20II.pdf
- https://www.takafulumum.co.id/upload/literasi/pengetahuan/Pengantar%20Fiqh%20Muamalah%201.pdf
- https://www.scribd.com/doc/173857336/FIQH-MUAMALAH
- https://muslim.or.id/24808-makna-akidah.html#sdfootnote2sym
- https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html
- https://dalamislam.com/akhlaq/akhlak-dalam-islam
- https://www.merdeka.com/jateng/macam-macam-akhlak-dalam-islam-beserta-pengertian-contoh-dan-manfaatnya-kln.html
- https://www.kompasiana.com/mhanifr6603/5af8168b5e13736b46465ba5/fiqh-muamalah-dan-kemajuan-zaman
- https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/1353/1251
Silakan tinggalkan komentar Anda untuk membangun website ini
BalasHapus