Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mata Kuliah Wajib

Konsep Harta Dalam Islam

Gambar
KONSEP HARTA DALAM ISLAM A. Pengantar “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya)” . (Q.S. Yunus:55). Namun, kekayaan Allah itu kemudian diberikan kepada manusia selaku khalifah di permukaan bumi, dan dikelola sesuai yang dikehendakiNya dalam al-quran Al-A’raf ayat 128. “… sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa" . (Q.S. Al-A’raf: 128). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kepemilikan harta pada manusia hanyalah sebagai pemilik barang titipan, yang diberikan kewenangan untuk mengambil manfaat secara penuh. B. Pengertian Harta Literatur fiqh menggunakan istilah al-mal yang bentuk jama’nya al-amwal terhadap istilah harta. Kata al-mal sendiri menurut bahasa senang condong atau berpaling dari satu posisi kepada posisi yang

Pengantar Fiqh Muamalah

Gambar
RESUME SINGKAT FIQH MUAMALAH sambil scroll sambil play audio ini ada penjelasan singkat di point-point nya A. Pengantar Sebelum masuk pada pembahasan fiqh muamalah, terdapat kerangka dasar Agama Islam (Dinul Islam) yaitu sebagai berikut: Akidah, bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan Syariat Islam,  Adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13). Akhlak,  Menurut Imam Al Ghazali, akhlak merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu. Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.(QS Shad : 46) B. Pengertian Fiqh Muamalah Fiqh adalah: Mengetah